News Update :
Home » » cybercrime atau Kejahatan dunia maya

cybercrime atau Kejahatan dunia maya

Penulis : plonco on Monday, October 8, 2012 | 10:12 AM


Definisi : Menurut wikipedia, cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Secara umum cyber crime dapat dibedaka menjadi 2 bagian yaitu:

1.Kejahatan yang secara langsung menyerang perangkat komputer atau jaringannya sebagai target utama. Contohnya seperti virus komputer, DoS attack, dan malware.

2. Kejahatan yang menggunakan perangkat komputer dan jaringannya dengan maksud dan tujuan yang buruk, seperti phising, pencurian data, membobol kartu kredit,mengirim spam, dan semacamnya. 

Sedangkan jenis-jenis kejahatan yang biasa terjadi adalah :

1. Hacking
‘Hacking’ merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada. ‘Definisi dari kata “menyalahgunakan” memiliki arti yang sangat luas, dan dapat diartikan sebagai pencurian data rahasia, serta penggunaan e-mail yang tidak semestinya seperti spamming ataupun mencari celah jaringan yang memungkinkan untuk dimasuki.
Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.

2.Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.

3. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

4.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.

Yah, mungkin hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah diri kita menjadi korban cybercrime adalah selalu berhati-hati dalam penggunaan internet. Utamanya lagi bila kita menggunakan di tempat umum seperti warnet. Sebisa mungkin jangan mengungkapakan hal-hal pribadi di dunia maya, mungkin sesuatu yang sepele seperti tanggal lahir kita dapat dijadikan modal bagi orang jahat untuk membobol hal yang penting seperti kartu kredit.

Intinya, selalu bersikap hati-hati dan waspada dapat menghindarkan kita dari tangan-tangan jahil. Ibarat rumah kita perlu menguncinya dengan rapat agar tak sembarang orang dapat masuk.

Share this article :

Post a Comment

PEMBACA YANG BAIK ITU PEMBACA YANG MENINGGALKAN KOMENTAR SAMBIL KLIK IKLAN :D

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Dreeyuki Ser Ser . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger